Selasa, 01 September 2009

dura lex sed lex (Hukum Itu keras taPi itulah huKum)

" Julius Stahl (1802-1861): “Negara adalah badan yang diberikan kuasa penuh oleh Tuhan, akan tetapi yang diberikan wewenang penuh bukanlah aparatur pemerintahan, akan tetapi negara sendiri sebagai badan”. Hukum memperoleh kekuatan mengikatnya dari ordonansi ketuhanan yang merupakan dasar suatu negara. Meskipun hukum merupakan buatan manusia, namun ia digunakan untuk membantu mempertahankan tata tertib dunia ketuhanan.


Kita tlh kenal huKum sebagai himpunan kaidah-kaidah yg sifatnya maksa atw dgn kata lain suatu himpunan peraturan yang bersifat memaksa!!. Peraturan-peraturan itu dibuat bukan u/ dilanggar coy..(halaah) tp u/ nglindungi kepentingan-kepentingan kt2 (manusia) di saat berhubungan dengan sesama dlm pergaulan hidup. Selain huKum sbG suatu himpunan peraturan, maka aDa pula cita-cita mengenai huKum yG tumbuh KembanG sedemikian kuat & mendalam sehingga dalam perasaan & percakapan sehari-hari telah berubah menjadi suatu tuntutan hukum yang diakui dan dipertahankan. Akhirnya, huKum sBg keseluruhan dpt dilihat sBg penggaBungan moraLitas/keadiLan soSiaL, terhadap mana individu, kelompok/organisasi, PemeRintah harus senantiasa mEngorientaSikaN tinGkah Lakunya. Karena tuntutan maSyarakat dapat sangat berbeda deNgan pembuat hukum, maka sebaiknya kIta harus menduga bahwa konsepsi-konsepsi mengeNai keWaJaran soSial, pOlitiK, ekOnomi, dan kHususnya kewajaran huKum, sePerti yang tercantum dalam huKum hArus merupakan perwujuDan morAlitas sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar