Selasa, 01 September 2009

Delik Aduan & Delik Biasa 'Sepenggal Catatan'

Delik adalah peristiwa hukum. biasanya terjadi dalam hukum pidana.

Delik aduan; Terjadi bila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Misalnya pemerkosaan, pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed).
Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik laporannya misalnya karena ada perdamaian atau perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat penyidikan, oleh jaksa bila telah masuk tingkat penuntutan atau oleh hakim bila masuk persidangan tetapi belum divonis.
Penarikan aduan atau laporan biasanya terjadi dalam kasus perkosaan di mana si korban merasa malu atau si pelaku mau menikahi korban. Dalam kasus pencurian dalam keluarga atau pisah meja ranjang, biasanya alasan keluarga.
Sebaliknya, delik biasa atau dalam istilah Bareskrimnya adalah Kriminal murni, yaitu semua tindak pidana yang terjadi yang tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi dalam delik aduan. Misalnya penipuan. Meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum terus berlanjut sampai vonis karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut.

Wassalam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar