Rabu, 28 April 2010

Asas Umum tentang Pertanggungjawaban Pidana

Asas pertanggungjawaban pidana pada dasarnya identik dengan asas pemidanaan pada umumnya, yakni asas legalitas dan asas culpabilitas. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan pembuat (subjek hukum) atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana mengandung di dalamnya “pencelaan/pertanggungjawaban objektif dan subjektif. Artinya, secara objektif si pembuat telah melakukan tindak pidana menurut hukum yang berlaku (asas legalitas) dan secara subjektif si pembuat patut dicela atau dipersalahkan/dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya itu (asas culpabilitas/kesalahan) sehingga patut dipidana.