Rabu, 02 September 2009

Konservasi Sebagai Usaha Perlindungan Lingkungan Untuk Masa Depan



Manusia ingin tetap bertahan hidup dan untuk itu manusia harus memiliki udara yang dapat dihirup untuk bernapas dan air yang dapat diminum. Akan tetapi, bagaimana caranya manusia mau hidup? Manusia menginginkan udara yang segar, langit biru dan sungai-sungai jernih serta wilayah belantara yang belum rusak, tetapi sebenarnya manusia dapat tetap bertahan hidup tanpa itu semua dengan cara memastikan kualitas lingkungan macam apa yang diinginkan oleh manusia dan seberapa banyak manusia mau berkorban untuk itu.
Lingkungan sangat membutuhkan konservasi untuk perlindungan dan pelestariannya. Sumber-sumber yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui merupakan sasaran utama dalam konservasi ini. Seperti konservasi hutan dan air yang termasuk dalam sumber yang dapat diperbaharui. Konservasi hutan yang menggunakan cara reboisasi terhadap hutan yang tertebang gundul atau habis terbakar dan Konservasi air yang mempunyai gagasan dasar dalam proyek konsevasi air adalah untuk mengatur kecepatan mengalirnya air segar. Dengan dibangunnya dam ataupun bendungan-bendungan untuk mengontrol aliran air. Tetapi dalam langkah-langkah konservasi sumber-sumber ini selalu ada penghambat dan permasalahan yang dihadapi, seperti dalam konservasi sumber-sumber laut yang permasalahannya banyak menjadi sengketa internasional.
Kita mewarisi bumi ini dari orang tua kita dan kelak akan mewariskannya kepada anak-anak kita pula. Mereka yang yakin akan konservasi yaitu penyelamatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui ataupun yang tidak dapat diperbaharui-merasa berkewajiban untuk meneruskan sesuatu yang yang lebih baik daripada yang diterimanya dulu.
Kaum “Konservasionis“ yakin bahwa kekayaan tidak seharusnya dihamburkan dengan sia-sia. Kata mereka “Gunakanlah apa yang diberikan bumi ini secara bijaksana dengan memikirkan hari esok, seperti kita memikirkan hari ini“. Konservasi itu lebih dari hanya menggunakan lingkungan yang anda warisi dengan bijaksana. Tidak semestinya segalanya dihabiskan, banyak yang harus diselamatkan demi keindahan yang dapat diberikan kepada kita. Alam dengan seluruh isinya harus dihargai demi alam itu sendiri dan demi kenyamanan yang diberikan kepada kita. Oleh sebab itu, janganlah warisan yang besar ini dikotori.

Dunia akan semakin berbahaya untuk dihuni, bukan karena akibat kejahatan, tetapi sikap kita yang membiarkan kejahatan berjaya. Perkataan yang diadaptasi dari Albert Einstein itu adalah sindiran bagi kita yang selalu bersikap acuh tak acuh akan apa yang ada di sekitar kita, dengan harapan setidaknya diri kita sendiri menjaga dan melestarikan alam lingkungan.
Konservasi harus menjadi falsafah yang berguna, dari praktik perorangan atau keluarga, diantara para pemburu, penggembala, nelayan, dan petani konservasi berkembang dan mendapat perhatian besar dari kelompok-kelompok yang terorganisasi. Kemudian diberbagai negara konservasi berubah menjadi kekuatan yang besar dan resmi. Sehingga konservasi menjadi dan mempunyai jangkauan yang meliputi seluruh dunia.
Menginternasionalkan konservasi diperlukan untuk menghadapi tumbuhnya jaringan perdagangan internasional dan industri yang kini meliputi dunia. Kebanyakan tempat dari negara tidak lagi dapat mencukupi diri sendiri dari sumber alam, industri dan pertanian mereka. Pisang diekspor dari daerah tropis, timah dari Bolivia, dan hasil pabrik dari Jepang. Barang-barang yaitu semua yang baik dalam hidup ini didapat dengan dasar yang meliputi seluruh dunia. Akan tetapi yang ‘jelek’ ataupun semua yang jelek, seperti pencemaran dan pengurasan sumber alam juga mudah terjadi.
Inti konservasi adalah benar-benar penilikan ke masa depan dan tata tertib dalam menangani masalah-masalah manusia, dengan perhatian khusus pada cara-cara penggunaan sumber-sumber alam bumi kita. Dan konservasi juga harus berkembang mejadi falsafah secara universal sehingga Perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dapat menjadi kenyataan bukan hanya dijadikan minat sementara.

By: Anjar

Selasa, 01 September 2009

Delik Aduan & Delik Biasa 'Sepenggal Catatan'

Delik adalah peristiwa hukum. biasanya terjadi dalam hukum pidana.

Delik aduan; Terjadi bila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Misalnya pemerkosaan, pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed).
Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik laporannya misalnya karena ada perdamaian atau perjanjian damai yang diketahui oleh penyidik bila telah masuk tingkat penyidikan, oleh jaksa bila telah masuk tingkat penuntutan atau oleh hakim bila masuk persidangan tetapi belum divonis.
Penarikan aduan atau laporan biasanya terjadi dalam kasus perkosaan di mana si korban merasa malu atau si pelaku mau menikahi korban. Dalam kasus pencurian dalam keluarga atau pisah meja ranjang, biasanya alasan keluarga.
Sebaliknya, delik biasa atau dalam istilah Bareskrimnya adalah Kriminal murni, yaitu semua tindak pidana yang terjadi yang tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi dalam delik aduan. Misalnya penipuan. Meskipun korban sudah memaafkan atau pelaku mengganti kerugian, proses hukum terus berlanjut sampai vonis karena ini merupakan delik murni yang tidak bisa dicabut.

Wassalam…

LawBreaking

LawbrEaking bY saLaried WorkEr: tHeft, frAud, embeZzleMent, oR some other nonviolent lawbreaking act perpetrated by a salaried employee or senior manager of a company or organiZation

CORPORATE CRIME

KEJAHATAN KORPORASI

CORPORATE CRIME




Kejahatan korporasi





Kejahatan korporasi

Di Bidang Ekonomi



Kejahatan korporasi

Di Bidang Sosial Budaya



Kejahatan korporasi Yang Menyangkut Masyarakat Luas

A -Transfer Pricing

-Under Invoicing

-Over Invoicing

-Window Dressing

B -UU No. 15/2002 jo UU No. 25 /2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

-UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

-UU No. 10 /1995 tentang Kepabeanan

-UU No. 11/1995 tentang Cukai

-UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

-Kejahatan Hak Cipta.

(UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta)

-Kejahatan Terhadap Buruh

(UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja)

-Kejahatan Narkotika

(UU No. 22/1997 tentang Narkotika)

-Kejahatan Psikotropika

(UU No. 5/1997 tentang Psikotropika

-Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup

(UU No. 4/1982 jo UU No. 23/1997 tentang PLH )

-Kejahatan Terhadap Konsumen

(UU No. 8/1998 ttg Perlindungan Konsumen)

-Kejahatan Korporasi terhadap Pemegang Saham (investor)

(UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal)




Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai

Subjek Tindak Pidana




Masalah Kesalahan dan Kelalaian dan Masalah Pemidanaan Korporasi




Penanggulangan Kejahatan Korporasi




Penanggulangan dengan Sarana Penal dan Penanggulangan dengan Sarana Nonpenal


By: AnJar


dura lex sed lex (Hukum Itu keras taPi itulah huKum)

" Julius Stahl (1802-1861): “Negara adalah badan yang diberikan kuasa penuh oleh Tuhan, akan tetapi yang diberikan wewenang penuh bukanlah aparatur pemerintahan, akan tetapi negara sendiri sebagai badan”. Hukum memperoleh kekuatan mengikatnya dari ordonansi ketuhanan yang merupakan dasar suatu negara. Meskipun hukum merupakan buatan manusia, namun ia digunakan untuk membantu mempertahankan tata tertib dunia ketuhanan.


Kita tlh kenal huKum sebagai himpunan kaidah-kaidah yg sifatnya maksa atw dgn kata lain suatu himpunan peraturan yang bersifat memaksa!!. Peraturan-peraturan itu dibuat bukan u/ dilanggar coy..(halaah) tp u/ nglindungi kepentingan-kepentingan kt2 (manusia) di saat berhubungan dengan sesama dlm pergaulan hidup. Selain huKum sbG suatu himpunan peraturan, maka aDa pula cita-cita mengenai huKum yG tumbuh KembanG sedemikian kuat & mendalam sehingga dalam perasaan & percakapan sehari-hari telah berubah menjadi suatu tuntutan hukum yang diakui dan dipertahankan. Akhirnya, huKum sBg keseluruhan dpt dilihat sBg penggaBungan moraLitas/keadiLan soSiaL, terhadap mana individu, kelompok/organisasi, PemeRintah harus senantiasa mEngorientaSikaN tinGkah Lakunya. Karena tuntutan maSyarakat dapat sangat berbeda deNgan pembuat hukum, maka sebaiknya kIta harus menduga bahwa konsepsi-konsepsi mengeNai keWaJaran soSial, pOlitiK, ekOnomi, dan kHususnya kewajaran huKum, sePerti yang tercantum dalam huKum hArus merupakan perwujuDan morAlitas sosial.