Selasa, 01 September 2009

CORPORATE CRIME

KEJAHATAN KORPORASI

CORPORATE CRIME




Kejahatan korporasi





Kejahatan korporasi

Di Bidang Ekonomi



Kejahatan korporasi

Di Bidang Sosial Budaya



Kejahatan korporasi Yang Menyangkut Masyarakat Luas

A -Transfer Pricing

-Under Invoicing

-Over Invoicing

-Window Dressing

B -UU No. 15/2002 jo UU No. 25 /2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

-UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

-UU No. 10 /1995 tentang Kepabeanan

-UU No. 11/1995 tentang Cukai

-UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

-Kejahatan Hak Cipta.

(UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta)

-Kejahatan Terhadap Buruh

(UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja)

-Kejahatan Narkotika

(UU No. 22/1997 tentang Narkotika)

-Kejahatan Psikotropika

(UU No. 5/1997 tentang Psikotropika

-Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup

(UU No. 4/1982 jo UU No. 23/1997 tentang PLH )

-Kejahatan Terhadap Konsumen

(UU No. 8/1998 ttg Perlindungan Konsumen)

-Kejahatan Korporasi terhadap Pemegang Saham (investor)

(UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal)




Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai

Subjek Tindak Pidana




Masalah Kesalahan dan Kelalaian dan Masalah Pemidanaan Korporasi




Penanggulangan Kejahatan Korporasi




Penanggulangan dengan Sarana Penal dan Penanggulangan dengan Sarana Nonpenal


By: AnJar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar