KEJAHATAN KORPORASI
CORPORATE CRIME
Kejahatan korporasi
Kejahatan korporasi Di Bidang Ekonomi | Kejahatan korporasi Di Bidang Sosial Budaya | | Kejahatan korporasi Yang Menyangkut Masyarakat Luas | ||||
A -Transfer Pricing -Under Invoicing -Over Invoicing -Window Dressing B -UU No. 15/2002 jo UU No. 25 /2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang -UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat -UU No. 10 /1995 tentang Kepabeanan -UU No. 11/1995 tentang Cukai -UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi | -Kejahatan Hak Cipta. (UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta) -Kejahatan Terhadap Buruh (UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja) -Kejahatan Narkotika (UU No. 22/1997 tentang Narkotika) -Kejahatan Psikotropika (UU No. 5/1997 tentang Psikotropika | -Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup (UU No. 4/1982 jo UU No. 23/1997 tentang PLH ) -Kejahatan Terhadap Konsumen (UU No. 8/1998 ttg Perlindungan Konsumen) -Kejahatan Korporasi terhadap Pemegang Saham (investor) (UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal) |
Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai
Subjek Tindak Pidana
Masalah Kesalahan dan Kelalaian dan Masalah Pemidanaan Korporasi
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
Penanggulangan dengan Sarana Penal dan Penanggulangan dengan Sarana Nonpenal
By: AnJar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar